Sementara itu, Bea Cukai Kudus, pada Rabu (30/9/2020) lalu, berbekal informasi dari masyarakat, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap dua bangunan di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengepakan rokok ilegal.
"Pada bangunan pertama, tim berhasil mengamankan 342.200 batang rokok ilegal. Setelah itu, tim melanjutkan penindakan menuju bangunan yang masih berlokasi di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Gatot, pada bangunan kedua tim menemukan rokok ilegal berupa batangan rokok jenis SKM sebanyak 134.000 batang beserta alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok.
"Total barang bukti rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukkan sebanyak 476.200 batang bernilai Rp485.724.000 tersebut dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282.538.984," papar Gatot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: