Bea Cukai kembali melancarkan berbagai aksi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal. Akhir September lalu, Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Kudus di lokasi berbeda berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan jumlah total 2,3 juta batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari menjelaskan bahwa penindakan berhasil dilakukan atas sinergi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung.
"Petugas telah mengamankan sebanyak 1,84 juta batang rokok ilegal dalam penindakan kali ini," ungkapnya (2/1/2020).
Baca Juga: Ini Cara Bea Cukai Tarakan Dorong Produk Domestik Go International
Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Resmikan Sekolah Ekspor @Papua
Pengamanan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar melaluiĀ giat operasi patroli darat dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut truk. Adapun hasil penindakan yang diperoleh yaitu rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,84 juta batang.
Potensi kerugian negara dari cukai rokok mencapai Rp1,87 miliar. Selanjutnya sarana pengangkut truk beserta sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
"Diharapkan ini dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran serta distribusi rokok illegal," tutur Esti.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tidak hanya dari jalur distribusi, pihaknya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dari jalur konsumsi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: