Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Rupanya Belum Alihkan Tugas Kepresidenan ke Mike Pence, Kenapa?

Trump Rupanya Belum Alihkan Tugas Kepresidenan ke Mike Pence, Kenapa? Kredit Foto: Antara/REUTERS/Tom Brenner
Warta Ekonomi, Washington -

Presiden Donald Trump yang kini tengah menjalani perawatan karena terinfeksi virus Corona di Walter Reed National Military Medical Center, ternyata belum menyerahkan tugas Kepresidenan AS kepada Wakil Presiden Mike Pence. 

Seorang pejabat di Gedung Putih pada Jumat (2/10/2020), mengatakan Trump hingga kini belum mengalihkan tugas-tugas kenegaraan kepada wakilnya.

Baca Juga: Gedung Putih Sampaikan Kabar Terbaru Donald Trump, Memburuk?

Mantan Penasihat Keamanan Nasional Presiden Donald Trump, Tom Bossert mengatakan Presiden Trump harus mengalihkan kekuasaan kepada Wakil Presiden Mike Pence jika dia membutuhkan tindakan medis lebih lanjut.

"Tanda yang harus kita semua perhatikan adalah, jika kondisinya memburuk ke titik di mana dia perlu diberi oksigen, atau Tuhan melarang diintubasi. Saya akan menyarankan dia untuk menulis surat itu yang memberi Mike Pence otoritas sementara untuk bertindak sebagai presiden," kata Bossert dilansir Forbes.

Meskipun dokter mengatakan saat konferensi pers bahwa kondisi Trump baik-baik saja, namun aktivitas pemerintahan tetap harus berlanjut. Pence, lanjut Bossert, berada di urutan berikutnya dalam suksesi kepemimpinan di AS, karena sebagai wakil presiden memiliki kewajiban yang lebih besar sesuai konstitusi.

Jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Presiden, maka dapat meminta amandemen ke-25 konstitusi dan untuk sementara waktu menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden. 

"Trump harus menulis surat kepada Ketua DPR, Nancy Pelosi (D-Calif.), dan Presiden Pro Tempore Senator Chuck Grassley (R-Iowa) secara resmi mengalihkan kekuasaan ke Pence, dan menulis surat lain setelah dia merasa cukup sehat untuk menduduki kembali jabatannya," ungkap Bossert.

"Jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka garis suksesi dimulai dengan wakil presiden, kemudian Ketua DPR, kemudian Presiden Senat Pro Tempore diikuti oleh anggota kabinet," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: