"Namun kami juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal atau keuangan negara yang serba terbatas. Total penanaman modal yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham melalui BPUI adalah sebesar Rp22 triliun. dan ini perlu didahului oleh program penyelamatan jiwasraya agar dana Rp22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua permasalahan atau memenuhi semua kewajiban," kata Hexana.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah penyelamatan polis melalui PMN ditujukan untuk mencegah kerugian lebih besar yang dialami Jiwasraya.
Pemerintah selaku pemegang saham menunjukkan tanggung jawabnya namun di sisi lain juga menempuh jalur hukum kepada oknum yang menyebabkan kerugian pada asuransi milik negara tersebut.
Di sisi lain untuk pelaku manajemennya, pemerintah saat ini melalui jalur hukum sudah berproses, tuntutan aset dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab sudah disita oleh pemerintah yang nilainya sampai Rp18 triliun.
"Nah itu urusan hukum dan itu kalau nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, akan masuk ke anggarannya pemerintah. Jadi artinya bahwa pemerintah di sisi lain bekerja juga dari sisi hukumnya," ujar Arya, Minggu (4/10/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: