Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan saat ini ada dua obat yang menunjukkan manfaat menyembuhkan pasien Covid-19. Kedua obat itu adalah Favipiravir untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit serta Remdesivir untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.
BPOM pun telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Favipiravir kepada PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan dan kepada PT Kimia Farma Tbk yang saat ini sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia.
Sedangkan, Remdesivir telah diberikan EUA sejak 19 September kepada PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma, dan PT Dexa Medica.
Baca Juga: Sektor Farmasi Lagi Hype, 10 Ribu Produknya Malah Belum Tersertifikasi TKDN
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi Covid-19.
Penerbitan EUA diharapkan dapat mempercepat akses obat-obatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinis.
"Tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19," kata dia di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: