Pemerintah telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Ciptaker ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Berita Buruk, Omnibus Law Kebiri Pesangon Buruh Korban PHK!
Baca Juga: PKS Keras Tolak UU Cipta Kerja: Cuma Untungkan Pengusaha!
Airlangga juga menuturkan, UU Cipta Kerja juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.
"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," bebernya.
Dia menambahkan dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.
"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: