Selanjutnya, besaran dari upah yang menjadi dasar pemberian pesangon itu diatur dalam Pasal 157. Berikut rinciannya :
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas:
a. upah pokok;
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Kecewa Berat, Komika Ramai-ramai Cuit: Andai Aku Rakyat Portugal!
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Waktu Lembur Makin Panjang, Libur 2 Hari Per Minggu Hilang
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(4) Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: