Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, memuat sejumlah ketentuan yang merugikan pekerja/buruh. Seperti misalnya, ketentuan waktu lembur yang ditambah dan libur mingguan 2 hari per minggu yang ditiadakan.
Hal ini berdasarkan pengamatan terhadap draf terakhir RUU Ciptaker dari Badan Legislasi (Baleg) DPR per 5 Oktober 2020, dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perubahan ke-22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 78 UU 13/2003, ada penambahan waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Padahal, sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. Serta, ketentuan tambahan waktu kerja lembur dan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya Keputusan Menteri (Kepmen).
Baca Juga: Cek Aturan Jam Kerja Baru yang Diatur UU Omnibus Law!
Baca Juga: CIPS: UU Cipta Kerja Berpeluang Pacu Investasi Pertanian
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun, dalam perubahan ke-21 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja tetap sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hanya ada penambahan ketentuan pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: