a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: