Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bila terjadi peningkatan terhadap kebutuhan pembiayaan tidak hanya bagi Pemerintah, namun juga Badan Umum Milik Negara (BUMN). Hal tersebut merupakan dampak pandemi Covid-19 di Indonesia dirasakan pula oleh sektor ekonomi dan keuangan.
Pemerintah pun berupaya untuk melakukan monitoring agregat pembiayaan dari luar negeri, termasuk pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh BUMN melalui mekanisme persetujuan penerimaan kredit luar negeri. Sehingga pembiayaan, khususnya yang bersumber dari luar negeri, dapat dikelola secara hati-hati (prudent).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengungkapkan bila sebelumnya proses persetujuan penerimaan kredit luar negeri atau pinjaman komersial luar negeri sebelumnya didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 (Keppres 59/1972) tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 (Keppres 39/1991) tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Baca Juga: Cadangan Devisa Turun US$1,8 Miliar buat Bayar Utang dan Jagain Rupiah
“Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 (Perpres 82/2020), maka Keppres 39/1991 dinyatakan dicabut dan dilakukan pembubaran Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri,” jelasnya, ddalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan mengacu pada Keppres 59/1972.
“Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun prosedur masa transisi. Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021,” tambahnya.
Baca Juga: Pekan Depan, Pemerintah Siap Gelar Lelang Surat Utang
Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi, perlu dicermati ketentuan sebagai berikut:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri