Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Kemenkeu Bocorkan Caranya

Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Kemenkeu Bocorkan Caranya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

1. BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri;

2. BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri;

3. Mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;

4. Swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan Kredit Luar Negeri.

Baca Juga: ADB Cairkan Utang Rp7,5 Triliun untuk Tangani Bencana Indonesia 

Untuk saat ini, permohonan persetujuan serta pelaporan penerimaan Kredit Luar Negeri tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Prosedur permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri adalah sebagai berikut:

1.Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tembusan surat kepada Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR),

2.Berdasarkan tembusan yang diterima, DJPPR memeriksa kelengkapan dokumen surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri disampaikan dengan dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:

      a. Draf Final Perjanjian Kredit;

      b. Peruntukan pinjaman/obligasi, manfaat ekonomi dan manfaat finansial bagi perusahaan;

     c. Terms and conditions dan jadwal dari pencairan pinjaman, pembayaran pokok, dan bunga/kupon;

d. Laporan Keuangan/Ringkasan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir;

e. Proyeksi Cashflow dan Laporan Keuangan Proyek/Perusahaan selama masa pinjaman/obligasi;

f. Laporan Mitigasi Risiko atau Narasi Mitigasi Risiko atas Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga, Risiko Operasional, Risiko Finansial selama masa proyek/masa pinjaman serta mitigasi atas risiko keterlambatan proyek,

3.Setelah menerima disposisi oleh Menkeu, DJPPR menindaklanjuti dengan:

      a. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Dirjen PPR akan mengirim surat kepada Pemohon yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung serta menyampaikan kembali permohonan persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat ini ditembuskan juga kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI,

    b.Apabila berkas permohonan lengkap, Dirjen PPR akan mengirimkan surat kepada:

    1. Pemohon
      Surat tersebut menyatakan dokumen telah lengkap dan proses penyusunan rekomendasi persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dapat dimulai, dengan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI,

    2. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: