"Pemerintah harus mengambil keputusan dan kebijakan. Solusinya adalah satu mengeluarkan Perppu membatalkan pengesahan tersebut karena sudah otomatis sah. DPR sudah selesai tugasnya sekarang tugas pemerintah adalah menandatangani atau mengundang-undangkan," ujarnya.
Menurutnya, jika Presiden hanya diam, atau justru menandatangani UU Cipta Kerja tersebut, maka akan sangat berbahaya bagi kondisi di Indonesia.
Baca Juga: Rakyat Ramai-ramai Tolak Omnibus Law, Bahlil Teriak: Jangan Plintir Seolah untuk Kepentingan Asing!
"Kalau (Perppu) tidak dilakukan oleh Presiden maka tentu bahaya besar akan kelihatan. Coba kita perhatikan elemen-elemen yang bergerak tanpa komando dan lain-lain, mereka bergerak dengan kemauannya sendiri-sendiri dan kelompoknya. Nah ini kalau Presiden tidak memandang ini sesuatu yang sangat krusial, makanya sangat berbahaya bagi demokrasi kita di Indonesia," lanjut Andi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: