Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Firdaus Oiwobo Tantang Adu Debat Hukum Hotman Paris Terkait soal Batalnya Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Firdaus Oiwobo Tantang Adu Debat Hukum Hotman Paris Terkait soal Batalnya Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Firdaus Oiwobo menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea terkait tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tanggapan tersebut muncul setelah beredarnya video yang menampilkan Hotman Paris mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar Roy Suryo tidak ditahan.

Firdaus menilai keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo merupakan konsekuensi dari ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena intervensi pihak tertentu.

"Perlu saya jelaskan bahwa Roy Suryo tidak bisa ditahan, itu sudah dari dulu statement saya. Analisis hukumnya memang seperti itu, jadi bukan karena Hotman. Ini karena undang-undang," ujar Firdaus dalam keterangan video yang dikutip Kamis (25/6/2026).

Firdaus mengatakan pernyataan yang mengesankan adanya pengaruh pribadi terhadap proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurut dia, keputusan penegak hukum seharusnya dipahami sebagai hasil penerapan aturan dan pertimbangan hukum yang berlaku, bukan karena kedekatan dengan pihak tertentu.

"Jangan sampai nanti terkesan bahwa negara ini negara oportunis. Hanya karena omongan Hotman, lalu seseorang tidak bisa dipenjara. Tidak begitu. Jangan sampai Saudara membual," katanya.

Firdaus juga menyatakan bahwa jauh sebelum pernyataan Hotman Paris beredar, dirinya telah menyampaikan pandangan bahwa Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk ditahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau mau dipaksakan (ditahan), ya berarti ada asas oportunitas di situ. Jadi jangan membanggakan diri seolah-olah menghubungi Pak Prabowo lalu Pak Prabowo mengikuti kata Hotman. Memangnya negara ini punya Hotman?" ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Firdaus turut menyinggung peluang bertemu kembali dengan Hotman Paris dalam perkara hukum lain pada masa mendatang.

Ia menyatakan siap beradu argumentasi hukum apabila keduanya kembali berhadapan dalam satu perkara di pengadilan.

"Kasus-kasusnya saja dulu urus tuh, menang gak? Kita suatu saat ketemu lagi di satu kasus ya, pasti kita adu pedang (argumen hukum) lagi," kata Firdaus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat