Dibongkar Semuanya oleh Orang Kadin, Ketahuan: Serikat Buruh Ikut Bahas Omnibus Law
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengungkapkan bahwa setidaknya ada enam konfederasi besar di bidang perburuhan yang ikut terlibat untuk membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang akhirnya disahkan DPR, Senin (5/10).
"Seingat saya ada enam konfederasi besar yang ikut membahas bersama kami pasal per pasal dari pagi sampai malam. Itu di bulan Juli," katanya, seperti dikutip, Detikcom, Jumat (9/10/2020). Baca Juga: Demo Omnibus Law Tumpah di Jakarta, PSBB Ketat Anies Bakal Berakhir Sia-sia
Lanjutnya, ia juga mengakui ada dua konfederasi besar yang mundur di tengah pembahasan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea.
Diketahui, kedua petinggi tersebut sudah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin 5 Oktober. Baca Juga: Terbongkar Semuanya, Demokrat Bongkar Kejanggalan Proses Pengesahan Omnibus Law
Dalam pernyataan resmi Kadin, para pengusaha meyakini UU Ciptaker akan membawa angin segar bagi dunia usaha lantaran memang sudah ditunggu-tunggu para pengusaha sejak lama.
Ia pun memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU.
"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan," ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (5/10).
"Juga kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," katanya.
Lanjutnya, ia mengklaim dengan banyaknya investasi, maka lapangan perkerjaan akan semakin terbuka dan meluas.
Terlebih, dampak pandemi Covid-19, ekonomi ikut terdampak, termasuk penyediaan lapangan kerja. "Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%," ujarnya.
Menurutnya, ketika UU Cipta Kerja diterapkan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional, apalagi di masa pandemi ini.
"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil