Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil, Sultan HB X, Anies, Dll Pilih Temui Demonstran UU Omnibus Law

Ridwan Kamil, Sultan HB X, Anies, Dll Pilih Temui Demonstran UU Omnibus Law Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi -

Beberapa kepala daerah memilih berada di samping buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka berjanji akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta UU Ciptaker agar dibatalkan. Apakah keinginan kepala daerah ini akan dikabulkan Jokowi?

Di tengah gerimis, kedatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, disambut sorak sorai dan tepuk tangan peserta aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (8/10/2020). Ia tampil necis; kemeja putih dengan dasi hitam, lalu dibalut rompi.

Baca Juga: Tangani Covid-19, Ridwan Kamil: Bodebek Fokus Klaster Keluarga

Sang Gubernur turut didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Pangdam/III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dan para pimpinan serikat buruh. Tidak lama setelah berdiri di samping mobil komando, Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil- yang dipayungi anak buahnya, mengambil alih pelantang suara. Usai mengucap salam, eks Wali Kota Bandung itu meneriakkan yel-yel.

"Buruh!" pekik Emil dengan mengangkat kepalan tangan.

"Juara!" sahut peserta aksi serempak. Lalu, ia meneriakkan mahasiswa dan Jabar yang juga kompak disahuti: Juara!

Ia mengaku, sudah mendengarkan aspirasi poin-poin ketidakadilan di UU Ciptaker. Mulai dari masalah pesangon, cuti, izin Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, upah, dan lain-lain. Termasuk terlalu cepatnya pengesahan untuk sebuah undang-undang yang dinilai begitu kompleks.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, kata Emil, Pemprov Jabar berjanji akan mengirimkan surat ke DPR dan Presiden Jokowi.

"Isi surat itu adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law," ucap Emil disambut sorakan dan tepuk tangan massa aksi.

Isi kedua dari surat itu, lanjut Emil, meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Karena dalam prosesnya, masih ada waktu 30 hari revisi sebelum UU tersebut diteken Presiden. "Dua-dua itu sudah saya tanda-tangani," lanjutnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: