Secara kelembagaan, lanjut Bima, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Otomatis dengan online single submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan," ujar Bima.
Baca Juga: Rakyat Marah Gegara Omnibus Law, Eh Luhut Ditelepon Washington, Presiden Dipuji-puji
Arya melanjutkan, dalam UU omnibus ini, DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek.
"Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini," katanya.
Jadi, Bima berharap di dalam PP nanti, kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam UU ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh pusat atau oleh pemerintah daerah.
"Nah, ada kata 'atau' ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam undang-undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: