Menurut Suhadi, pemohon mengada-ada, karena permintaan RUPS yang bersumber dari Dirut kepada Direktur semasa jabatan dia, itu tidak ada buktinya. Artinya, menurut Suhadi, hanya bualan Pemohon saja yang tidak bisa dipegang secara hukum.
"Jujur ya, sergahnya, kenapa dia Pho Kiong takut sekali dengan audit yang dia sudah di sepakati, ini ada apa?," tanyanya heran.
Ada yang menarik dari kedua ahli, tambahnya, kalau permintaan rups lb sudah di penuhi oleh perusahaan maka peran pengadilan itu sudah tertutup, dan pengadilan dalam putusannya harus menolak Permohonan Pemohon. Dan itu faktanya rups lb sudah terlaksana dan audit sebagai sebagai amat rapat sedang bekerja," tegasnya menerangkan.
Usai sidang yang lalu, kuasa hukum pemohon Alvin Lim mengacu kepada pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.
“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin kepada wartawan usai persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: