Karena itu, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang secara serentak tanpa dikoordinir melakukan aksi. Apalagi, sudah ada enam gubernur dan sejumlah bupati/walikota serta lembaga DPRD yang juga menolak UU itu.
“Seharusnya penolakan ini menjadi masukan pada pemerintah untuk mengevaluasi substansi dari UU Omnibus ini,” katanya.
Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk tidak buru-buru melaksanakan UU ini. Sebaliknya, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.
“Pembatalan ini tentu saja demi kepentingan yang lebih besar, yakni kemaslahatan bangsa dan negara ini,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: