Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Barang Kena Cukai Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal terus dilakukan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal. Terdapat empat kantor yang kali ini melakukan penindakan, yaitu Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Yogyakarta.

Pada Sabtu (26/9), Bea Cukai Marunda berhasil meringkus 533 botol minuman keras ilegal di pelabuhan Sunda Kepala, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terdapat sebuah mobil yang disinyalir mengangkut minuman keras impor tanpa pita cukai.

Baca Juga: Bea Cukai dan Komisi XI DPR Tinjau Impementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas

"Selain mengamankan mobil yang digunakan mengangkut minuman keras tersebut, petugas juga menahan seorang pelaku berinisial ER. Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp573,6 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp505,53 juta," ungkap Sehat Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Saat ini, tengah dilakukan penyidikan sebagai bentuk tindak lanjut atas penindakan minuman keras ilegal tersebut. Sementara itu, Bea Cukai Bekasi berhasil menggagalkan peredaran 652.000 batang rokok ilegal pada Kamis (1/10) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

"Penindakan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada tempat penimbunan rokok ilegal di wilayah tersebut," ungkap Bobby Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi.

Dari penggerebekan di lokasi tersebut, petugas mengamankan 41 karton rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai perutukannya yang terdapat dalam sebuah truk yang terparkir di sebuah tempat jasa ekspedisi. Petugas telah mengamankan rokok tersebut dan tengah melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Bea Cukai Gresik berhasil menemukan 3.120 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual oleh sebuah toko di daerah Balongpanggang pada Rabu (7/10).

"Penindakan kami lakukan setelah adanya informasi yang kami terima dari masyarakat. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,02 juta," ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik. Meski jumlahnya kecil, hal ini menandakan bahwa Bea Cukai tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Bea Cukai Yogyakarta juga ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pada Senin (28/09), petugas melakukan pengawasan di Kabupaten Gunung Kidul yang bekerja sama dengan Satpol PP Gunung Kidul. Selain melakukan pengawasan, petugas juga mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Gunung Kidul dapat ditekan serta masyarakat dapat lebih memahami bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi masyarakat," pungkas Hengky Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: