Manuver nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mengintervensi penegak hukum dengat menyerobot persidangan kasus Jiwasraya beberapa waktu lalu, dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dan melanggar etika.
Terlebih, menurut Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, jika para nasabah kembali melakukan hal itu pada saat sidang vonis yang akan berlangsung pada 12 Oktober 2020. Baca Juga: DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas bagi Terdakwa Jiwasraya
“Seharunya mereka mempertanyakan kepada manajemen WanaArtha dong, masa ke hakim?” katanya dalam keterangannya, Senin (12/10/2020). Baca Juga: Pemerintah Suntikkan Rp22 Triliun ke Jiwasraya dalam 2 Tahap
Menurut Wihadi, gagal bayar WanaArtha sebenernya sudah dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung yang tengah menangani kasus Jiwasraya. Meski ada saham salah satu terdakwa Jiwasraya di WanaArtha, tidak menjadi alasan WanaArtha tidak memenuhi kewajibannya kepada nasabah, dan ia yakin hakim yang memutus kasus Jiwasraya pun tidak akan bisa diintervensi.
“Ini seperti mereka cari kesempatan buat tidak bayar nasabahnya. Pengaruhnya apa datang-datang ke pengadilan dan vonis? Ga nyambung juga. Hakim jelas independensinya, tidak mungkin bisa diintervensi,” tegas Wihadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil