Honorer Menjerit, DPR: Abaikan Kesejahteraan Guru Sama dengan Langgar Konstitusi!
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Nasib guru di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional, masih banyak tenaga pendidik yang dinilai belum mendapatkan kesejahteraan layak dari negara. Kondisi ini pun memicu sorotan dari kalangan DPR RI.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan negara tidak boleh lagi menutup mata terhadap persoalan kesejahteraan guru dan dosen. Menurutnya, pendidikan dasar sudah jelas merupakan amanat konstitusi sehingga pemerintah wajib hadir menjamin hak tenaga pendidik.
“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di laman resmi DPR, Kamis (28/5).
Firman menilai, guru memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, kesejahteraan mereka tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan kewajiban negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, Pasal 31 ayat 4 juga mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Baca Juga: DPR Soroti Nasib Pilu Guru dan Dosen: Jangan Cuma Dituntut, tapi Minim Perlindungan!
Tak hanya soal pendidikan, Firman juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya telah menempatkan guru sebagai pendidik profesional sekaligus agen pembelajaran bangsa.
Namun dalam praktiknya, berbagai persoalan masih terus muncul. Mulai dari status guru honorer, keterbatasan pengangkatan ASN, hingga rendahnya tunjangan bagi tenaga pendidik di sejumlah daerah.
Menurut Firman, berbagai gugatan dan dorongan dari organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini menjadi bukti bahwa persoalan kesejahteraan guru belum benar-benar terselesaikan.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut bukan karena negara tidak memiliki kewajiban, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan keterbatasan fiskal pemerintah.
Ia menjelaskan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen selama ini banyak terserap untuk kebutuhan belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan guru dan dosen dinilai masih terbatas.
Firman juga menyinggung penyelesaian honorer K2 dan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan pemerintah secara bertahap.
“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru Honorer Bakal Dapat Insentif hingga Rp2 Juta, Ini Ketentuannya
Meski begitu, Firman menilai dorongan dari para guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum.
Ia berharap pemerintah segera mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan demi memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Ketika kesejahteraan tenaga pendidik terjamin, maka kualitas pendidikan nasional juga akan semakin baik,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: