Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto yang hadir bersama Wakil Ketua Pelaksana Komite KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Edy Pramono mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui saluran yang ada. Cara berdialog dan berdiskusi jauh lebih efektif dari unjuk rasa.
"Kalau tidak mau berdiskusi, bisa mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. Banyak saluran yang bisa digunakan dan lebih aman di tengah pandemi yang masih berlangsung," kata Airlangga.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian menambahkan, sesuai dengan namanya, Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Di tengah wabah Covid-19 sekarang ini, jumlah anggota masyarakat yang membutuhkan pekerjaan meningkat 3,5 juta orang.
Baca Juga: Sri Mulyani Yakini Omnibus Law Bawa Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Untuk menyediakan lapangan kerja dengan jumlah yang besar seperti yang diharapkan masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk menarik investasi lebih banyak lagi.
Airlangga tidak menutup mata, ada kelompok yang mencoba memelencengkan tujuan dari UU tersebut. Isu yang diembuskan, UU itu tidak pro kepada buruh, antilingkungan, dan tidak berpihak kepada masyarakat.
"Padahal UU ini justru memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memulai usaha dan dengan itu menciptakan lapangan pekerjaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: