Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo merasa sangat prihatin melihat banyaknya masyarakat yang secara sengaja menciptakan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Tindakan itu bukan hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga keluarganya dan menambah beban tugas dokter serta petugas medis.
"Saya bukan hanya prihatin, tetapi sangat prihatin. Tindakan mereka bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga mereka apabila ada anggota keluarganya yang memiliki penyakit penyerta. Lebih dari itu, tindakan mereka menambah beban berat yang sudah dipikul para dokter dan petugas kesehatan," ujar Doni saat ditanya tentang maraknya aksi unjuk rasa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, Senin (12/10), di Gedung BNPB Jakarta.
Baca Juga: Doni Monardo: 60% Dokter Gugur karena Covid-19 Ditulari OTG
Doni kembali mengingatkan, berbeda dengan flu burung atau flu babi yang menjadi perantaranya hewan, Covid-19 menular ke sesama manusia. Ketika masyarakat secara sengaja berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka besar kemungkinan terjadi penularan di dalam kerumunan itu. Ketika orang yang tertular itu kemudian kembali ke rumahnya, maka besar kemungkinan anggota keluarganya akan tertular, apalagi jika mereka memiliki penyakit penyerta.
"Dari data kematian akibat Covid-19 yang ada, sekitar 85 persen disebabkan karena mereka memiliki penyakit penyerta," ingat Doni.
Atas dasar itu, Ketua Satgas mengingatkan masyarakat untuk menghindarkan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah yang besar di satu lokasi. "Sayangilah diri kita dan juga keluarga tercinta kita," pinta Doni.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto yang hadir bersama Wakil Ketua Pelaksana Komite KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Edy Pramono mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui saluran yang ada. Cara berdialog dan berdiskusi jauh lebih efektif dari unjuk rasa.
"Kalau tidak mau berdiskusi, bisa mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. Banyak saluran yang bisa digunakan dan lebih aman di tengah pandemi yang masih berlangsung," kata Airlangga.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian menambahkan, sesuai dengan namanya, Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Di tengah wabah Covid-19 sekarang ini, jumlah anggota masyarakat yang membutuhkan pekerjaan meningkat 3,5 juta orang.
Baca Juga: Sri Mulyani Yakini Omnibus Law Bawa Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Untuk menyediakan lapangan kerja dengan jumlah yang besar seperti yang diharapkan masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk menarik investasi lebih banyak lagi.
Airlangga tidak menutup mata, ada kelompok yang mencoba memelencengkan tujuan dari UU tersebut. Isu yang diembuskan, UU itu tidak pro kepada buruh, antilingkungan, dan tidak berpihak kepada masyarakat.
"Padahal UU ini justru memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memulai usaha dan dengan itu menciptakan lapangan pekerjaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: