
Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kegiatan itu seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.
Namun, pelaksanaan aktivitas itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya seperti pembatasan penonton yang hanya diizinkan maksimal sebanyak 25% kapasitas.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya belum akan membuka bioskop dalam waktu dekat bila kebijakannya seperti itu. Pasalnya, jika hanya 25% pemilik film belum ingin merilis filmnya kepada pengusaha bioskop.
Baca Juga: Alasan-alasan Anies Baswedan Lepas Rem Darurat PSBB
Baca Juga: Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat?
"Apakah mau pembuat film kalau cuma 25%? Nanti kita hitung secara detail," kata Djonny saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Dia mengaku akan mendiskusikan masalah itu dengan seluruh pengelola bioskop di Ibu Kota pada Rabu (14/10/2020) mendatang.
"Nanti kita akan bicarakan dengan seluruh pengelola bioskop di Jakarta," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta sebelum mengeluarkan kebijakan seharusnya mengajak pengelola bioskop duduk bersama terlebih dahulu. Hal itu untuk menghindari persoalan-persoalan seperti ini.
"Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan kita diajak bicara, jangan seperti ini, tiba-tiba langsung ada peraturan," kata dia.
Baca Juga: Meriahkan Bulan Bahasa Bali V, Desa Dangin Puri Kangin Gelar Berbagai Lomba
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Okezone.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement