Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Divonis Seumur Hidup
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hary Prasetyo divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Hary.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim
Menurut hakim, Hary bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: