Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan KAMI Disikat Polisi, Reaksi Din Syamsuddin Ngeri

Pentolan KAMI Disikat Polisi, Reaksi Din Syamsuddin Ngeri Kredit Foto: ANTARA FOTO

Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(Baca juga: Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi).

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: