Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan KAMI Diciduk Polisi, Tanya DS: Kepalanya Kapan? Kok Pak Gatot Mingkem?

Pentolan KAMI Diciduk Polisi, Tanya DS: Kepalanya Kapan? Kok Pak Gatot Mingkem? Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7

Penangkapan itu, ditegaskan pihak kepolisian berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Yakni, bukti itu berupa isi percakapan dalam grup Whatsapp (WA), proposal, hingga bukti unggahan di media sosial.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap delapan pegiat KAMI di Medan dan Jakarta. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri.

Terbaru, polisi juga sudah menetapkan enam orang di antaranya menjadi tersangka.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: