Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syahganda Ditangkap karena Menolak Omnibus Law dan Mendukung Demo Buruh

Syahganda Ditangkap karena Menolak Omnibus Law dan Mendukung Demo Buruh Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono, membeberkan penyebab Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim.

Menurut dia, modus yang dilakukan Syahganda yakni berperan mendukung para demonstran dengan menyebarkan gambar dan narasi keterangannya yang tidak sesuai dengan kejadian.

Baca Juga: Polri Berani Tolak Keinginan Jenderal Gatot, Begini Alasannya...

“Tersangka SN (Syahganda Nainggolan) juga sama. Dia menyampaikan ke [akun] twitter-nya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh,” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Contohnya, kata Argo, kejadian di Karawang, Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, gambar yang diposting Syahganda tidak sesuai dengan narasi dan kejadiannya. Sehingga, hal ini yang jadi barang bukti penyidik.

“Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda,” kata Kadivhumas.

Jadi, lanjut Argo, motifnya Syahganda mendukung dan mensupport para demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya.

“Penyidik menyangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkap mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: