Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkah Tolak Keras UU Cipta Kerja, Demokrat & PKS di Atas Angin

Berkah Tolak Keras UU Cipta Kerja, Demokrat & PKS di Atas Angin Kredit Foto: Antara/Reno Esni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Associate LP3ES Tomi Satryatomo menyampaikan bahwa Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi dua pihak yang paling banyak menerima citra positif dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal itu berdasarkan hasil riset percakapan atau big data di media sosial sejak 3 hingga 13 Oktober 2020.

"Partai Demokrat memeroleh favorabilitas tertinggi dengan popularitas yang juga besar. PKS paling populer, tapi favorabilitasnya di bawah Partai Demokrat," ujar Tomi dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Minggu (18/10/2020).

Akun resmi dari kedua partai juga mendapatkan atensi yang masif dari warganet perihal penolakan Demokrat dan PKS atas disahkannya UU Cipta Kerja. Beberapa nama yang muncul seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca Juga: Jenderal Gatot Nurmantyo: Garang di Militer, Kritis ke Rezim

"Kehadiran akun-akun politisi dan institusi penolak RUU menunjukkan mereka melakukan fungsi edukasi (penolakan), dengan posisi sebagai influencer. Sebagai sumber informasi dan mempengaruhi narasi akun lain," ujar Tomi.

Namun, ada narasi yang berbeda dari warganet kepada kedua partai tersebut pada 3 hingga 13 Oktober 2020. Tomi mengatakan, penolakan UU Cipta Kerja yang dikaitkan dengan PKS di media sosial adalah berbasis agama. Sedangkan, untuk Demokrat lebih bersifat umum.

"Kepercayaan dan harapan publik terdeteksi pada klaster ini (penolak UU Cipta Kerja). Harapan pada Partai Demokrat lebih besar ketimbang PKS," ujar Tomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: