Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaitkan Omnibus Law dengan Surga, Nyai Dewi PDIP Ngatain Marissa Haque Norak!

Kaitkan Omnibus Law dengan Surga, Nyai Dewi PDIP Ngatain Marissa Haque Norak! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP, Dewi Tanjung tampak heran dengan pernyataan Marissa Haque yang menghubungkan Omnibus Law dengan surga. 

“Emang apa hubungannya Omnibus Law dengan Surga? Apakah begitu kita meninggal dunia nanti malaikat akan nanya kita dukung Omnibus Law atau menolak? ” cuitnya dalam akun Twitternya, @DTanjung15, seperti dilihat, Senin (19/10/2020). Baca Juga: PDIP Kecewa dengan Aksi Ricuh Tolak UU Ciptaker: Menghambat Kemajuan Bangsa

Lanjutnya, ia menilai cara berfikir Marissa Haque norak. Bahkan, ia menduga artis senior ini hanya mencari sensasi. Baca Juga: Sindir SBY, Dewi Tanjung: Daripada Bayar Pendemo, Mending Bikin Lagu

“Perempuan ini kok Cara Berpikir sangat norak ya. Nyai sih maklum dia kan sudah ngga terkenal lagi jadi ya nyari sensasi,” sambungnya.

Menurut dia, seharusnya Marissa Haque menyikapi satu permasalahan dengan otaknya. Sebab, apa yang disampaikan Marissa Haque tidak ada dalam Alquran.

“Nyai bukan doktor dan ngga kuliah di luar negeri. Tapi nyai ngga bego-bego amat menilai antar surga dan Omnibus Law hubungannya apa.” Katanya.

“Lalu karena menolak Omnibus Law kita langsung masuk Surga, Apa ada dalam Al-Qur’an surat dan ayat ke berapa? belajar menyikapi sesuatu dengan otak yang sehat,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyentil Istri Ikang Fauzi itu soal kegagalannya dalam Pilkada Tangerang Selatan dan Banten.

“Nyai memaklumi apabila ada orang gagal paham akan sesuatu hal ternyata dia pernah mengalami kegagalan beberapa kali waktu di Pilkada Tangsel dan Banten. Dan dia sekarang bagaikan kapal yang karam di tengah lautan politik,” cetusnya.

Diketahui sebelumnya, Marissa Haque mengkritisi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya telah memangkas peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang jaminan produk halal.

Ia menilai di UU Omnibus Law, peran MUI tentang fatwa halal dan haram suatu produk, akan ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sambungnya, sikap kritis terhadap pasal-pasal produk halal dalam UU Omnibus Law merupakan jihad menyuarakan kebenaran.

“Insya Allah apa yang saya lakukan sekarang adalah ijtihad dan jihad, tiket saya ke surga, dengan mengungkapkan balighu’ani walau ayah, menyampaikan walau hanya 1 Ayat-Nya di dalam al-Quran: 168,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: