Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Ngadi-Ngadi, Ucapan FH Eks Demokrat Keras: Bubarkan KAMI, Itu Ormas Terlarang!

Nggak Ngadi-Ngadi, Ucapan FH Eks Demokrat Keras: Bubarkan KAMI, Itu Ormas Terlarang! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merespons perihal cuplikan video mengenai konferensi pers yang menjerat beberapa petinggi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Diketahui, beberapa petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori penghasutan, sehingga aksi demo tolak UU Cipta Kerja ricuh.

Menurut FH, dengan adanya fakta tersebut, dan bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian maka KAMI termaksud organisasi terlarang dan layak dibubarkan.  Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Kasih Warning Polri: KAMI..

"Sudah sepatutnya KAMI dikategorikan ormas terlarang, bubarkan, dan semua pelaku hingga pimpinan KAMI harus bertanggung jawab secara hukum. Niatnya jelas, ingin bikin rusuh," cuitnya dalam akun Twitter @FerdinandHaen3, seperti dilihat, Senin (19/10/2020). Baca Juga: Temuan Polisi: KAMI Jabar Beri Sokongan Rp12 Juta untuk Demo UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya, Mabes Polri menyebut peran dan tindakan sejumlah aktivis Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pusat terkait cuitan di media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Yakni, pola dilakukan Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana dan inisial DW polanya hampir sama dengan anggota KAMI Medan, Sumatera Utara, yang menyebabkan aksi demo berujung anarkis dan terjadi tindakan vandalisme dengan membuat kerusakan fasilitas umum dan mobil polisi. 

"Itu pola dari hasutan dan hoaks,” kata Argo, Kamis (15/10). 

"Tersangka JH di akun Twitter salah satunya menuliskan 'UU memang untuk primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus itu’ Ini ada di beberapa Twit-nya," sambungnya.   

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: