Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkasa Pura II Buka Pintu Penerbangan Indonesia-Singapura di Bandara Soetta

Angkasa Pura II Buka Pintu Penerbangan Indonesia-Singapura di Bandara Soetta Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sudah meresmikan pengaturan perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia dan Singapura pada 26 Oktober 2020. Adapun Bandara Soekarno-Hatta sebagai satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk TCA Indonesia–Singapura telah melakukan sejumlah persiapan di antaranya menetapkan alur khusus bagi penumpang pesawat yang memanfaatkan skema ini.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan.

"Skema ini khusus diperuntukkan bagi WNI dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik dan kedinasan," kata Awaluddin di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berlaku, Kontribusi Manufaktur Ditargetkan Tembus 25%

Untuk alur keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA, penumpang akan melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat. Selanjutnya mereka menuju counter check in maskapai untuk kemudian menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 72 jam. Kemudian penumpang melakukan verifikasi aplikasi electronic health alert card (e-HAC).

Sementara untuk alur kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang yang tiba di terminal kedatangan akan menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan.

Awaluddin mengatakan, penumpang juga akan memproses imigrasi dan bea cukai, lalu menuju check point pemeriksaan PCR test. "Apabila dinyatakan negatif, penumpang dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, penumpang akan mengikuti proses karantina," ujarnya.

Ia memastikan pemeriksaan hasil PCR test akan dilakukan dua kali, yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam, dan saat kedatangan di bandara. Awaluddin memastikan pihaknya tengah menyiapkan fasilitas uji laboratorium di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura. Hal tersebut berlaku dengan syarat penumpang memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

Baca Juga: Saham BRIS, Si Kecil-kecil Cabe Rawit: Baru 2 Tahun Melantai, Sudah Naik Daun

Sedangkan, applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government atau business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Selain itu, wisatawan yang memenuhi syarat (eligilble travellers) dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia. Sementara wisatawan yang memenuhi syarat dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan Peduli Lindungi selama di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: