Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyarankan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan karena merasa difitnah menunggangi atau menggerakkan demo rusuh Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
"Kalau Pak SBY mau ditangani, adukan saja akun itu. Saya juga baru mengikuti akun itu," kata Mahfud dalam video Youtube Karni Ilyas Club yang dikutip pada Selasa (20/10/2020).
Menurut dia, pemerintah tidak membawa atau menyebut nama SBY sebagai dalang kerusuhan demo Omnibus Law. Memang, kata dia, ada yang menunjukkan yang mengaitkan peristiwa rusuh demo dengan SBY itu akun Twitter perempuan.
Baca Juga: Mahfud: Terbukti Cacat, UU Cipta Kerja Bisa Saja Dibatalkan MK
Mahfud menyebut pemerintahan Jokowi tak pernah berpikir SBY sebagai dalang demo rusuh menolak UU Ciptaker.
"Saya buka oh dia yang mulai, buruk sekali kok di mata dia Pak SBY. Pemerintah tidak pernah berpikir itu. Kita ke tindak pidana saja, kembali barang siapa melakukan apa. Kita tidak bicara partai atau organisasi, tidak melakukan itu," ujarnya.
Maka dari itu, Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tidak bertindak terhadap dugaan fitnah yang dialamatkan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut. Padahal, sudah mengetahui dugaan cuitan yang dilakukan akun perempuan tersebut.
"Kenapa pemerintah kok diam saja melihat itu? Loh, itu kan delik aduan. Kalau yang begitu ditangani pemerintah, orang tiap hari mencaci maki Pak Jokowi banyak, tiap hari mencaci maki saya banyak, tidak diapa-apain juga kalau saya dan Pak Jokowi tidak mengadu," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: