Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: Silakan Unjuk Rasa, Tapi Hati-hati Ada...

Mahfud MD: Silakan Unjuk Rasa, Tapi Hati-hati Ada... Kredit Foto: Antara/Iman Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi. Namun, dia mengingatkan soal potensi adanya penyusup yang dapat berada di kerumunan massa.

"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin (19/10/2020).

Mahfud meyampaikan, pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa.

Baca Juga: SBY Sakit Hati Difitnah, Mahfud MD Kasih Saran Bagus

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan unjuk rasa buruh tidak dilarang asal tidak melawan hukum.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim. Mereka datang untuk berdialog dengan Mahfud terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: