Aliansi Santri Jember melaporkan Nur Sugik alias Gus Nur ke kepolisian resor setempat karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama dan beberapa tokoh pentingnya saat berbicara dalam program wawancara di akun Podcast Refly Harun.
Di wawancara itu, Gus Nur menyebut NU sekarang ibarat bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar.
Baca Juga: NU Jatim Geram atas Ucapan Gus Nur: Dia Tak Pantas Bergelar Ustaz
Itu kasus kedua yang membelit Gus Nur. Sebelumnya, Gus Nur diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara yang mirip-mirip dan dinyatakan bersalah. Perkara itu kini berlanjut di tingkat kasasi. Ia jadi pesakitan gara-gara video dirinya di channel YouTube pada akhir 2018. Di situ, ia menyebut Generasi Muda NU dengan kata tak pantas: kotoran manusia.
Pada Oktober 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE. Ia divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim Slamet Riyadi kala itu.
Gus Nur tak terima. Ia pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, kata penasihat hukum Gus Nur, Andry Ermawan, upaya banding yang dilakukan kliennya dipental hakim. PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Pengadilan tinggi menolak banding Gus Nur," katanya dihubungi VIVA pada Selasa (20/10/2020).
Belum puas, Gus Nur pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Andry mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berjalan di Mahkamah Agung.
"Kami masih menunggu putusan kasasinya," ujar ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Front Pembela Islam Jawa Timur itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: