Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Sebut Tarik Pajak di Tengah Pandemi Penuh Tantangan

Sri Mulyani Sebut Tarik Pajak di Tengah Pandemi Penuh Tantangan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN 2019. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk selamatkan masyarakat dari masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi di situasi pandemi Covid-19.

Lanjutnya, salah satu instrumen itu dengan pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lihat Daerah Tak Gercep Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Marah Besar

Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat 6,3% dari GDP atau lebih dari Rp1.000 triliun.

"Jadi, saat penerimaan pajak sedang tertekan, justru kita tetap memberikan insentif perpajakan. Hal ini teman-teman pajak Ditjen Pajak (DJP) mengalami tantangan yang tidak mudah," ujar dia dalam telekonferensi, Jumat (23/10/2020).

Dia juga mengingatkan agar semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19.

"Di sisi lain juga wajib pajak tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun," ungkap dia.

Menurutnya, berbagai insentif pajak akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Pihaknya juga meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.

"Kita menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah pemungutan pajak tetap harus berjalan," tandas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: