Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para tersangka tukang bangunan tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: 8 Orang Tersangka
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: