Ngeri! Selain Menyebabkan Sakit Jantung, Rokok Juga Bisa Menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung
Atas temuan itu, korps baju cokelat menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS dan mandor mereka UAM. UAM ditetapkan sebagai tersangka, karena tak datang mengawasi kelima pekerjanya itu. Dua lagi, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung, NH.
R dan NH ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pembersih merek Top Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. “Top Cleaner ternyata tidak memiliki izin edar, dan pengadaan alat-alat tersebut juga tidak sesuai,” tutur Sambo.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Hasil penyidikan polisi ini jadi bahan omongan warganet. Akun @HasbyYusuf9 menyebut, selain menyebabkan impoten dan penyakit jantung, rokok ternyata juga bisa menyebabkan gedung Kejagung ter bakar.Akun @yohanesdhysta berkelakar, dengan kejadian ini, bisa-bisa bungkus rokok yang biasanya bergambar penyakit penyakit, diganti dengan gambar gedung korps adhyaksa.
“Tahun depan gambar di bungkus rokok diganti sisa gedung Kejaksaan Agung,” cuit @yohanesdhysta.
Akun @Alkupra juga menyindir kinerja koprs baju cokelat. “Kalau buang puntung rokok sembarangan bisa bakar gedung segede Kejagung, Jakarta harusnya udah gak ada ya sekarang. Lo itung aja berapa orang yang ngerokok di jalan dan buang puntung rokok sembarangan, kadang baranya masih nyala,” kritiknya. [OKT]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: