Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofian, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik dengan OJK untuk memperluas ketersediaan akses layanan jasa keuangan hingga ke seluruh kelurahan/desa melalui fasilitasi BUMDes/BUMDes Bersama sebagai A gen Laku Pandai.
"Program ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk penguatan ekonomi desa melalui konsep “Membangun Desa Menata Kota” salah satunya melalui optimalisasi BUMDes/BUMDesa," ujarnya.
Sesuai hasil pemetaan, terdapat 2.921 BUMDes/BUMDes Bersama di Sumatera Utara, dan baru terdapat 21 BUMDes yang berklasifikasi Maju dan 124 yang berklasifikasi Berkembang.
"Dengan menjadi Agen Laku Pandai, diharapkan semakin banyak BUMDes/BUMDesa Bersama di Sumatera Utara yang naik kelas,"katanya.
Untuk itu, OJK dan perbankan diharapkan dapat terus membantu solusi atas permasalahan BUMDes/BUMDes Bersama selama ini antara lain melalui asistensi/pendampingan peningkatan SDM, manajemen usaha, permodalan, dan pemasaran produk secara digital.
“Dalam sinergi pemberdayaan BUMDes ini bersama OJK dan Perbankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Sumatera Utara senantiasa berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan BUMDes sesuai Tupoksi sehingga perekonomian desa dapat dikembangkan secara optimal,” ujarnya.
Advisor Strategic Committee OJK yang bertindak sebagai salah satu narasumber, Ahmad Buchori menyampaikan apresiasi atas inisiasi kegiatan ini yang sejalan dengan harapan Pemerintah Pusat agar OJK di daerah bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat dapat bersinergi untuk pemberdayaan BUMDes/BUMDes.
"OJK bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 20 Juli 2020 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Kesejahteraan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Kawasan Transmigrasi, dimana salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut yakni Pengembangan dan Pemberdayaan BUMDes dan BUMDES Bersama," katanya.
Beberapa inisiatif yang dapat direalisasikan dari Nota Kesepahaman tersebut kepada BUMDes/BUMDes Bersama di Sumatera Utara yaitu pendirian BUM-Desa Center, sinergi pengembangan unit usaha, mendorong BUMDes/BUMDes Bersama membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM), transformasi menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD), dan pemasaran berbasis digital dengan bergabung ke dalam marketplace bwmbumdes.com dan pro.umkmmu.id.
“Peran OJK dalam meningkatkan literasi dan Inklusi keuangan melalui BUMDes/BUMDes Bersama dilakukan dengan penguatan 3 pilar yaitu Pertama, Kelembagaan dan Bisnis, dengan mendorong pembentukan dan pengembangan bisnis BUMDes/BUMDes Bersama," katanya.
Kedua, Akses Keuangan, peningkatan akses keuangan melalui pembiayaan/kredit bank dan Agen Laku Pandai bank. Ketiga, Digitalisasi, dengan penyediaan marketplace untuk peningkatan aktivitas pemasaran usaha BUMDes/BUMDes Bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: