- Atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit
- Atas nama PT Kalingga sebanyak 45 unit
- Atas nama Caroline sebanyak 2 Unit
- Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit
- Atas nama Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.
5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.
6. Melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill yang mana biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS. Terdakwa dengan maksud menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa Rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
7. Jual beli saham milik Benny Rp2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas nama orang lain
8. Uang hasil jual saham digunakan membeli tanah senilai Rp3.048.571.298.086,00.
9. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585.
10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: