Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin

Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Abdul menjelaskan lebih jauh, ganti rugi yang fantastis itu merupakan penambahan hukuman yang setimpal. Dengan ganti rugi yang bersifat perdata, maka perampasan harta tidak hanya perampasan harta yang ada saat ini, melainkan potensi harta yang akan ada di masa yang akan datang dan berimplikasi pada kewajiban ahli waris untuk melunasinya.

Adanya tuntutan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Bentjok dan Heru pasti akan mempengaruhi hukuman mereka. Hal itu tercermin dengan adanya nilai ganti rugi Rp6 triliun untuk Bentjok dan Rp10 triliun bagi Heru, atau dalam istilah lainnya perampasan aset yang berdampak pada pemiskinan.

"Dimiskinkan sudah jelas, ada ganti rugi selain denda. Hal ini beda dengan terdakwa lain, ini jauh lebih berat," paparnya.

Dalam teori hukum pidana ada istilah penyertaan pidana atau pembarengan. Untuk Bentjok dan Heru, bisa dianggap melakukan perbuatan yang berlanjut di korupsi Jiwasraya ini dengan hukuman terberat yaitu seumur hidup, dan ditambah sepertiga jika yang bersangkutan terkena pasal yang lain.

Berdasarkan pertimbangan hakim, berikut rincian TPPU yang telah dilakukan Benny Tjokro:

1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Beli saham MYRX, BTEK, dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp1.753.883.940.824 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Mentransfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia kemudian pada 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya. Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, yakni hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan TAN KIAN akan memperoleh bagian sebesar 30%.Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: