Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Keponakan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Keponakan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Kredit Foto: Dok. JPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Selasa (27/10) secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), atas dugaan melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan. 

Baca Juga: Keponakan Prabowo Dapat Nomor Urut 1, Anak Wapres Nomor 2

Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi. Namun, berdasarkan data dalam berkas persyaratan calon, seperti tercantum dalam kolom riwayat hidup yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben tercatat hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Andi Maulana mengatakan, kedua calon Wakil Walikota Tangsel tersebut, berdasarkan fakta yang ada, diduga terindikasi telah melakukan pembohongan publik. Oleh karenanya JPMI melaporkan keduanya ke Bawaslu. 

"Kami hari ini datang ke Bawaslu melaporkan calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati yang juga keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ruhamaben. Kami disini melihat, kedua calon ini diduga terindikasi telah melakukan tindakan kebohongan publik, Tentu tindakan ini masuk dalam kategori pidana" katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020) 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: