Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Peredaran Rokok Ilegal & Dongkrak Penerimaan, KIHT Salah Satu Solusi

Tekan Peredaran Rokok Ilegal & Dongkrak Penerimaan, KIHT Salah Satu Solusi Kredit Foto: Bea Cukai

Tri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan KIHT ini.

"Kami dapat terus melakukan komunikasi intensif melalui pendekatan ekonomi budaya dan sosial kepada masyarakat bahwa legal itu mudah, ilegal itu sulit. Kami juga berharap program ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga ini dapat menjadi sarana kita untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengingkatkan peredaran rokok yang legal," ujarnya.

Pembangunan KIHT sendiri selain untuk mendorong para pelaku usaha di sektor hasil tembakau memilih jalur yang legal, juga ditujukan untuk mendorong penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal. Hingga 20 Oktober 2020, Bea Cukai Jateng DIY sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp31,87 triliun dan berhasil mengamankan 37,7 juta batang rokok ilegal.

Tri Wikanto menyampaikan bahwa di 2020, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp43,1 triliun. "Sampai dengan 20 Oktober 2020 realisasinya sebesar Rp31,87 triliun dan ini dominan penerimaan cukai HT dengan target sebesar Rp39,7 triliun," ungkap Tri Wikanto.

Realisasi sampai saat ini sebesar Rp29,5 triliun. Dari total target penerimaan tersebut, Bea Cukai Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun atau sekitar 81,4 % dari seluruh target penerimaan Kanwil.

"Dengan kata lain, Bea Cukai Kudus adalah kantor dengan peran penerimaan terbesar di Kanwil DJBC Jateng DIY," jelasnya.

Selanjutnya, Tri Wikanto juga menyampaikan kinerja pemberian fasilitas oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Bea Cukai Jateng DIY telah memberikan fasilitas berupa tempat penimbunan berikat sebanyak 251 kawasan berikat, enam gudang berikat dan tiga pusat logistik berikat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: