Fluktuasi harga internasional memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode November 2020.
Dibandingkan dengan HPE periode Oktober 2020, sebagian besar komoditas mengalami penurunan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 85/2020, tanggal 23 Oktober 2020.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi beberkan HPE produk pertambangan periode November 2020 yang mengalami fluktuasi, di antaranya komoditas konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu.
"Harga beberapa komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan dikarenakan adanya permintaan dunia yang meningkat," kata dia melalui siaran persnya, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Warga +62 Ramai-ramai Tambang Kripto, Jumlahnya Nyaris 30 Juta Orang
Didi menambahkan, komoditas konsentrat tembaga; konsentrat besi; konsentrat besi laterit (gutit hematit, magnetit); konsentrat timbale; konsentrat seng; konsentrat pasir besi; dan konsentrat rutil mengalami penurunan karena industri belum stabil sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan, konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: