Bea Cukai gelar operasi pasar rokok ilegal di dua wilayah pengawasan yang berbeda, yaitu wilayah Aceh barat daya dan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal ini dilaksanakan sebagai usaha menekan peredaran rokok ilegal dan menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di wilayah Aceh barat daya, pada tanggal 21-23 Oktober 2020, petugas Bea Cukai Meulaboh melakukan pemeriksaan pada toko dan kendaraan yang dicurigai menjual dan membawa barang kena cukai (rokok) ilegal yang berada pada wilayah Nagan Raya. Tak hanya operasi pasar, dalam kesempatan tersebut juga petugas melaksanakan sosialisasi ciri dan bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan konsumen rokok.
Baca Juga: Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh, Ade Novan Sagita, operasi pasar dimulai dari daerah Babahrot, kecamatan yang pertama kali dilewati pada kabupaten Aceh Barat Daya, hingga Manggeng, kecamatan terakhir pada daerah kabupaten Aceh Barat Daya.
“Tujuan dari pelaskanaan operasi pasar ini adalah untuk melaksanakan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal. Kami berharap dengan operasi pasar yang rutin dilakukan Bea Cukai Meulaboh, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan di sepanjang wilayah pengawasan, konsumen pun terlindungi,” jelas Ade.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: