Peran Perpusnas Membumikan Kebudayaan Nasional Melalui Medsos
Oleh: Rizky Catur Utomo, Pustakawan Ahli Pertama di Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Perpusnas RI
UUD 45 Pasal 32 menjelaskan negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional. Negara, dalam hal ini pemerintah, juga menjamin kebebasan setiap individu masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dari budayanya. Kebudayaan nasional juga meliputi bahasa-bahasa daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dijelaskan bahwa kebudayaan nasional Indonesia adalah proses serta hasil interaksi antar-kebudayaan terkait cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat yang ada di Indonesia.
Kebudayaan dimajukan negara melalui kegiatan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan agar dapat bertahan dan memberikan kontribusi di tengah peradaban dunia.
Baca Juga: Perpusnas Dukung Program Pemda Tasikmalaya Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Pemajuan kebudayaan memiliki asas toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong.
Sementara untuk objek yang masuk dalam kegiatan tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Kewajiban terhadap kebudayaan nasional perlu dipenuhi negara melalui instansi-instansi pemerintahan yang berada pada tingkat pusat maupun daerah. Salah satu institusi yang memiliki tanggung jawab terhadap hal tersebut merupakan Perpustakaan Nasional.
Dalam UU Nomor 49 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki fungsi sebagai wahana pelestarian budaya bangsa dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Perpusnas juga memiliki tanggung jawab mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Perpusnas RI juga memiliki wewenang mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan. Hasil dari pelestarian di perpustakaan selanjutnya disajikan kepada masyarakat melalui layanan prima yang sesuai standar nasional perpustakaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Promosi Digital Mendukung Pelestarian Kebudayaan Nasional
Pada era sekarang, promosi terkait kebudayaan bangsa berbasis digital perlu dioptimalkan. Objek untuk kebudayaan bangsa tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Salah satu media promosi yang efektif dan efisien ialah media sosial. Selain karena biaya yang akan dikeluarkan oleh perpustakaan rendah, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan sangat luas sampai pada seluruh lapisan masyarakat. Beberapa media sosial (medsos) yang kini bisa dimanfaatkan diantaranya blog, WhatsApp, Line, Telegram, Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn dan Tik Tok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: