Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Covid-19, Sidang Kasus Penyerangan Kantor Charlie Hebdo Ditunda

Kena Covid-19, Sidang Kasus Penyerangan Kantor Charlie Hebdo Ditunda Kredit Foto: Reuters/Yoan Valat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka utama penyerangan kantor Charlie Hebdo, majalah satir Prancis yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad, positif tertular Covid-19 sehingga sidang ditunda, kata pihak berwenang.

Tersangka utama dalam serangan tahun 2015 itu, Ali Reza Polat, didakwa membantu para penyerang yang membunuh 12 orang di kantor majalah itu.

Baca Juga: Prancis Gigit Jari, Akibat Kartun Erdogan Cabul, Turki Gugat Charlie Hebdo!

Ali Reza Polat, 35, jatuh sakit dan diperiksa oleh dokter. Sesudah ia jatuh sakit, hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Hakim ketua mengatakan 10 terdakwa pembantu pelaku kini harus menjalani tes virus corona sebelum sidang dapat dilanjutkan.

Hakim Regis de Jorna mengatakan 10 terdakwa harus diperiksa, dan "kelanjutan sidang akan bergantung pada hasil tes dan perkembangan kesehatan orang-orang yang terkait".

Semula kuasa hukum terdakwa dijadwalkan akan membacakan pembelaan dalam beberapa hari mendatang dan vonis direncanakan akan dijatuhkan sekitar dua minggu lagi.

Namun dengan perkembangan terbaru ini maka sidang diperkirakan akan molor dari jadwal.

Secara keseluruhan terdapat 14 orang yang diadili dalam kasus penyerangan kantor majalah Charlie Hebdo, dan juga serangan terkait terhadap seorang polisi perempuan dan supermarket Yahudi yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia selama tiga hari.

Dua pelaku utama menembak mati 12 orang di dalam dan sekitar kantor Charlie Hebdo pada Januari 2015. Pria bersenjata ketiga menembak mati seorang polisi perempuan dan menyerang supermarket Yahudi.

Tiga dari 14 terdakwa diadili secara in absentia atau tidak hadir di persidangan yang digelar di Paris.

Ali Reza Polat dianggap sebagai penghubung utama dalam serangan-serangan itu dan diyakini memegang peran kunci dalam menyediakan senjata yang digunakan. Ia sempat berusaha melarikan diri ke Dubai, Lebanon dan Suriah tetapi selalu gagal.

Sidang ini sendiri telah ditunda selama empat bulan karena pandemi virus corona. Prancis kembali menerapkan karantina wilayah yang ketat mulai Jumat (30/10/2020) setelah terjadi peningkatan infeksi belakangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: