Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Bakal Beri Gelar ke Gatot Nurmantyo, PDIP: Gak Biasanya di November

Jokowi Bakal Beri Gelar ke Gatot Nurmantyo, PDIP: Gak Biasanya di November Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan gelar kehormatan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengatakan bahwa pemberian gelar oleh Jokowi tersebut sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Bak Pisau Bermata Dua, Gatot Nurmantyo Bisa Tiru 'Duo F'

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputera karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Menurut Hasanuddin, hal tersebut juga sudah sesuai UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," ujarnya.

Politikus PDIP ini menambahkan, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Para pahlawan diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

"Jadi, kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU Nomkor 20 tahun 2009, merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputera Adhipradana, Mahaputera Utama, Mahapuetra Pratama, hingga Bintang Mahaputera Nararya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: