Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu. Untuk itu, sampai saat ini, Partai Demokrat akan terus berjuang agar UU tersebut dapat dibatalkan.
Sejak disahkan menjadi undang-undang sampai ditandatangani Presiden Joko Widodo, berbagai kesalahan dan kekeliruan penulisan UU Cipta Kerja terus bermunculan. Untuk itu, Demokrat mempertimbangkan untuk mengambil langkah uji legislasi atau legislative review.
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Kabar Kurang Sedap, Langsung Disamber Demokrat: Semua Sudah Tahu!
"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU," kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Rabu (4/11/2020).
Sebagai produk politik yang resmi disahkan, kata Didik, Partai Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan legislative review. Demokrat juga sangat menghargai dan mendukung pihak yang memiliki kesamaan pandangan terkait UU Cipta Kerja ini.
Didik mengatakan, setelah disahkan, cara lainnya yang juga disediakan oleh negara untuk membatalkan undang-undang yang telah ditetapkan adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Langkah itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Tanah Air.
"Kami sangat menghormati dan secara moral men-support segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang. Setelah disahkan ini, tentu ruang dan standing-nya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Didik.
Demokrat, kata Didik, juga mempertimbangkan langkah untuk mengusulkan revisi. Diharapkan terdapat jalan keluar yang berpihak kepada rakyat dalam permasalahan ini.
"Termasuk hak kami sebagai anggota FPD DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum