Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korut Larang Merokok di Publik Meski Kim Perokok Berat

Korut Larang Merokok di Publik Meski Kim Perokok Berat Dalam foto yang disediakan oleh pemerintah Korea Utara ini, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tengah, menghadiri pertemuan besar Politbiro Partai Buruh yang berkuasa di Pyongyang, Korea Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Jurnalis independen tidak diberi akses untuk meliput peristiwa yang digambarkan dalam gambar ini didistribusikan oleh pemerintah Korea Utara. Konten gambar ini disediakan dan tidak dapat diverifikasi secara independen. Watermark bahasa Korea pada gambar yang diberikan oleh sumber berbunyi: "KCNA" yang merupakan singkatan dari Korean Central News Agency. | Kredit Foto: Associated Press/KCNA
Warta Ekonomi, Seoul -

Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu (4/11/2020) memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat publik guna menyediakan "lingkungan hidup yang higienis" bagi warga, menurut laporan KCNA, Kamis (5/11/2020).

Hukum larangan tembakau tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok, demikian KCNA mengutip pernyataan legislatif.

Baca Juga: Terobos DMZ, Pembelot Korut Ditangkap Militer Korsel

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat.

Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemimpin Korut Kim Jong-un dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.

Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: